PROGRAM INKLUSI BaKTI–UDN, Pada 15 Juli 2026, UDN bersama Yayasan BaKTI Makassar menyelenggarakan kegiatan Berbagi Pembelajaran Penanganan Kasus Kekerasan dan Alur Penanganan Lintas Wilayah sebagai bagian dari implementasi Program INKLUSI. Kegiatan ini mempertemukan UPTD PPA Provinsi NTT, Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang, serta DP3AP2KB Provinsi NTT, DP3A Kota Kupang, dan DPMDP3A Kabupaten Kupang untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan pemahaman bersama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lintas wilayah.
Dalam kegiatan ini, peserta diperkuat dengan informasi mengenai penanganan kasus kekerasan dan alur penanganan lintas wilayah, Rencana Strategis DP3AP2KB Provinsi NTT Tahun 2026–2027, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dampak KUHP terhadap implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sesi juga diisi dengan berbagi praktik baik dan pengalaman penanganan kasus oleh UPTD PPA Provinsi NTT, Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang.
Melalui forum ini, para peserta menyepakati pentingnya memperkuat sistem rujukan, koordinasi, dan kolaborasi lintas wilayah agar layanan perlindungan bagi perempuan dan anak semakin cepat, terpadu, responsif, inklusif, dan berkelanjutan. Program INKLUSI BaKTI–UDN berkomitmen untuk terus membangun sinergi antara pemerintah daerah, UPTD PPA, dan organisasi masyarakat sipil dalam mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur.
Editor : Sandro Judany











