Peran Media Krusial, Diskusi IWD 2026 Soroti Perlindungan Perempuan di NTT

POS-KUPANG. COM, OELAMASI – Organisasi masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri dari Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN), Rumah Perempuan Kupang (RPK), dan Sanggar Suara Perempuan (SSP) menggelar aksi kolektif dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2026.

Kegiatan tersebut diwujudkan dalam bentuk diskusi publik yang melibatkan jurnalis dari berbagai media di Kota Kupang, Jumat (27/3/2026).

Aksi ini menjadi bagian dari peringatan Hari Perempuan Sedunia yang jatuh setiap 8 Maret. Ketiga organisasi tersebut dikenal sebagai pegiat Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta aktif memperjuangkan hak-hak perempuan di wilayah NTT.

Dalam diskusi tersebut, panitia menghadirkan narasumber dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTT secara langsung, serta Lusia Palulungan, aktivis pejuang hak-hak perempuan yang juga Program Manager Yayasan BaKTI Makassar, yang bergabung secara daring.

Pantauan Pos Kupang, diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan jurnalis media cetak, online, radio, dan televisi. Fokus pembahasan diarahkan pada peran media dalam mendorong implementasi peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi perempuan, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Perwakilan UDN Kupang, Damaris Tnunay, mengatakan media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik sekaligus mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada korban dan kelompok rentan.

“Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik sekaligus mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada korban dan kelompok rentan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polda NTT, Fridinari Kameo, mengapresiasi keterlibatan media dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan media sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada korban.

“Peran media cukup luar biasa. Kami dari pihak kepolisian sangat bersyukur karena ada media yang mau bekerja bersama-sama dengan kami. Kita bergandengan tangan dalam menangani kasus-kasus perempuan dan anak. Peran media sangat penting bagi kami,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam KUHP perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi akses perempuan terhadap perlindungan hukum dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender.

Jurnalis dari Media Cetak Pos Kupang, Alexandro Paku, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menilai media harus mengambil peran aktif dalam isu perlindungan perempuan dan anak.

“Media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga harus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak agar tetap menjadi perhatian publik serta mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap korban,” ujarnya.

Selain diskusi di Kota Kupang, rangkaian kegiatan juga dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui kampanye radio, pemasangan baliho di ruang publik, serta rencana kampanye komunitas yang melibatkan pemuda gereja.

Perwakilan SSP, Ir. Filipin A. Therik, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperluas jangkauan edukasi hingga ke masyarakat akar rumput.

“Melalui kampanye ini, kami ingin memastikan pesan kesetaraan gender dan perlindungan korban kekerasan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Rumah Perempuan Kupang, Wathy Bagang, menekankan pentingnya memastikan kebijakan hukum tetap berpihak pada korban.

“Implementasi KUHP perlu terus dikawal agar tidak mempersempit ruang perlindungan bagi perempuan korban kekerasan, tetapi justru memperkuat akses terhadap keadilan,” tegasnya.

Diskusi ini diharapkan dapat membangun pemahaman bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan organisasi masyarakat sipil mengenai pentingnya kebijakan yang responsif gender, sekaligus memperkuat jejaring advokasi di tingkat daerah.

Aksi kolektif ini menjadi bagian dari rangkaian kampanye sepanjang Maret 2026 di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebagai wujud kolaborasi lintas sektor dalam mendorong terciptanya sistem sosial dan hukum yang lebih adil bagi perempuan.

 

Sumber : https://kupang.tribunnews.com/provinsi-ntt/956212/peran-media-krusial-diskusi-iwd-2026-soroti-perlindungan-perempuan-di-ntt

Editor : Sandro Judany

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *