Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN), Sanggar Suara Perempuan Soe (SSP Soe), dan Rumah Perempuan Kupang (RPK) menyelenggarakan aksi kolektif dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2026 melalui diskusi publik yang dilaksanakan pada 27 Maret 2026. Kegiatan ini melibatkan jurnalis di Kota dan Kabupaten Kupang sebagai bagian dari upaya mendorong implementasi peraturan perundang-undangan yang berpihak pada perlindungan perempuan. Diskusi publik tersebut dihadiri oleh berbagai jenis media, mulai dari media cetak, media online, radio, hingga televisi. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT serta Lusia Palulungan selaku Program Manager BaKTI. Melalui forum ini, UDN, SSP Soe, dan RPK mengajak jurnalis untuk tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan publik—memastikan bahwa implementasi hukum, termasuk KUHP, benar-benar melindungi perempuan, bukan justru merugikan mereka. Hasil diskusi menegaskan bahwa perlindungan perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Suara perempuan tidak boleh dibungkam, dan media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik sekaligus memastikan keadilan tetap berpihak pada korban dan kelompok rentan.
Sumber : https://www.instagram.com/p/DWh-NeSE77x/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
Editor : Sandro Judany







