Kegiatan Penguatan Pelayanan Penanganan Komunitas Perempuan Dan Anak (PPKPA) Desa Mata Air dilaksanakan di Balai Desa dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Pengurus PPKPA, UNFPA dan UNWOMEN

Dengan dukungan fasilitasi dari UDN, Layanan Berbasis Komunitas telah terbentuk pada bulan Desember 2024 diberi nama PELAYANAN PENANGANAN KOMUNITAS PEREMPUAN DAN ANAK (PPKPA). Keanggotaan PPKPA telah di buat SK oleh Kepala Desa.
Kehadiran PPKPA ini untuk menyediakan layanan bagi perlindungan serta pemenuhan hak-hak perempuan, remaja perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan dan eksploitasi seksual. Sebagai sebuah Lembaga yang berbasis komunitas, PPKPA ini memiliki peran yang sangat penting di tingkat desa Mata Air. 

LBK memiliki tugas antara lain: menerima pengaduan masyarakat, mendampingi dan merujuk masyarakat untuk mendapatkan akses layanan perlindungan perempuan dan anak, mencatat semua pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan informasi yang benar kepada kelompok, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Untuk mendukung PPKPA ini dapat berjalan lebih optimal maka diperlukan penguatan kapasitas para anggotanya. Oleh karena itu Yayasan UDN bekerjasama dengan Yayasan Kerti Praja (YKP) dengan didukung oleh UNFPA dan UNWOMEN lewat Program WE NEXUS melakukan penguatan kapasitas anggota PPKPA. 

Penguatan atau peningkatan kapasitas PPKPA ini perlu dilakukan agar bisa memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan seksual untuk mengisi kekosongan dalam pemberian layanan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peningkatan kapasitas PPKPA ini menjadikan anggota bisa bekerja dengan baik dan bisa merespon pengaduan secara cepat. Ini merupakan bentuk akuntabilitas program terhadap kelompok masyarakat terdampak, agar mereka tidak dilihat sebagai objek tetapi sebagai subjek di dalam kehidupan dan pembangunan di tingkat desa.

 

Editor : Bobby Bryan Anoit

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *