Membuat PERDES tidak harus Sarjana Hukum

Yandri J. Thuan, Kasie Pemerintahan Desa Mata Air

Pemerintah Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang adalah salah satu yang dalam proses pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Desa Wisata Inklusi dan Tangguh Bencana. Sebagai sebuah Desa dengan sejumlah potensi wisata, maka desa mata air layak membuat Perdes untuk mengelola wisata tersebut. Apalagi pembentukan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) di Desa Mata Air mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan pengelolaan wisata, tidak hanya untuk mendapatkan pemasukan desa, tetapi juga untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Dari sisi konteks, masyarakat Desa dan pemerintahnya membutuhkan Perdes. Karena itu pembentukan Perdes berhubungan dengan pengelolaan wisata adalah sebuah keniscayaan. Namun yang menarik dan perlu direplikasi oleh desa – desa yang lain adalah proses pembentukan Perdes. Seperti dikemukakan Yandri J. Thuan, Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan Desa Mata Air, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Desa Mata Air bahwa, ternyata pembentukan perdes itu bisa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.

Yandri J. Thuan menyatakan bahwa, “sepengetahuannya dan yang terjadi selama ini, Perdes dibuat oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau orang – orang dari kampus, kemudian Pemerintah Desa dan BPD hanya melakukan pengesahan. Namun UDN melakukan kegiatan untuk mengenalkan teknis pembentukan perdes dan hal – hal yang harus dipenuhi agar sebuah perdes mempunyai legitimasi yang kuat dan dapat diimplementasikan. Perdes yang kami buat ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan Pemerintah Desa, karena kami mempunyai potensi wisata tapi tidak dikelola secara baik. Jadi Perdes yang kami buat ini dapat memberdayakan masyarakat dan desa. Pada saat pembuatan peraturan ini ada yang berbeda. Kalau sebelumnya biasanya yang hadir hanya Pemerintah Desa dan BPD, sekarang kami juga menghadirkan perempuan, disabilitas, lansia dan anak “.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *