Pemkab Kupang Keluarkan SOP UPTD PPA, Mudahkan Korban Kekerasan Anak dan Perempuan Akses Bantuan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI – Korban Kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kupang kini dapat mengakses bantuan dalam penanganan dengan mudah terhadap kasus yang dialami.

Bupati Kupang Korinus Masneno hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 mengeluarkan SK Bupati Kupang tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (SOP UPTD PPA) Kabupaten Kupang.

SOP tersebut akan memudahkan korban Kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mengakses bantuan dalam penanganan kasus yang terkait di Kabupaten Kupang.

SOP UPTD PPA di Kabupaten Kupang merupakan SOP pertama di Provinsi NTT yang komprehensif  untuk mendukung implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual

Kepala BP4D Dikson Selan mengakui proses penyusunan SOP UPTD PPA terlaksana atas insiatif dari Pemerintah Kabupaten Kupang lewat BP4D dan DP2KBP3A. 

Kata dia proses penyusunan ini dimulai sejak pertemuan Renja yang melibatkan multipihak  di Hotel Amaris pada November 2022 lalu.

Proses penyusunan SOP diawali dengan menginventarisir semua kebutuhan akan pelayanan terhadap masalah yang seringkali dialami oleh perempuan dan anak.

Hal itu sesuai dengan amanat Permen PPA Nomor 2 Tahun 2022 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Selain itu tim penyusun juga  telah melewati tahap konsultasi dengan multi pihak yang melibatkan pengada layanan yang fokus ke penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Kemenag, Unit PPA Polres dan juga LSM yang aktif dalam penanganan kasus antara lain PKBI, Garamin, Rumah Perempuan Kupang dan PeKA-PM.

Berdasarkan hasil pertemuan, DP2KBP3A didukung oleh Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) langsung merespon dengan cepat untuk menginisiasi penulisan SOP tersebut. 

Adapun SOP UPTD PPA ini mengatur tentang 12 tindakan yang sangat dibutuhkan oleh korban kekerasan perempuan dan anak berdasarkan 6 fungsi Layanan yang diamanatkan dalam Permen PPA Nomor 2 Tahun 2023.

12  SOP UPTD PPA Kabupaten Kupang yaitu SOP yang mengatur pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, nediasi, lendampingan litigasi,  non litigasi, layanan kesehatan dan konseling, rujukan ke lembaga layanan lainnya, rujukan  dari lembaga layanan, dan SOP Pemantauan.

Dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yesai Lanus oleh
Kepala Bagian Organisasi dan tatalaksana Setda Kabupaten Kupang Eliasar Teuf juga disaksikan tim penyusun dari yayasan UDN.

Kadis DP2KBP3A Yesai Lanus mengatakan bahwa SOP UPTD PPA ini sebagai satu upaya kebijakan untuk penanganan secara maksimal terhadap Korban Peerempuan dan Anak di kabupaten Kupang yang sebaran wilayahnya sangat luas. (ary)

Repost :
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pemkab Kupang Keluarkan SOP UPTD PPA, Mudahkan Korban Kekerasan Anak dan Perempuan Akses Bantuan, https://kupang.tribunnews.com/2023/08/18/pemkab-kupang-keluarkan-sop-uptd-ppa-mudahkan-korban-kekerasan-anak-dan-perempuan-akses-bantuan.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *