Kekerasan berbasis gender merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat. Berikut adalah alur penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang umumnya diterapkan:
- Pengaduan oleh Korban
Korban dapat melaporkan kasus kekerasan yang dialami secara langsung dengan mendatangi instansi terkait, atau secara tidak langsung melalui telepon, media sosial, atau perantara seperti keluarga, teman, atau organisasi masyarakat. - Layanan Berbasis Komunitas
Setelah pengaduan diterima, korban dapat mengakses layanan berbasis komunitas seperti organisasi perempuan, pusat krisis, atau LSM yang berfokus pada pendampingan korban kekerasan berbasis gender. - Pencatatan Kasus
Setiap pengaduan akan dicatat secara rinci oleh petugas atau lembaga yang menerima laporan untuk dokumentasi dan tindak lanjut. - Pendekatan dan Penentuan Lanjutan Kasus
Berdasarkan hasil asesmen awal, terdapat dua kemungkinan pendekatan:- Kasus dapat dihentikan jika korban memutuskan tidak ingin melanjutkan proses hukum, dengan tetap diberikan dukungan psikososial.
- Kasus tetap dilanjutkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
- Dukungan Layanan
Korban yang melanjutkan proses atau tetap membutuhkan bantuan akan mendapatkan layanan yang meliputi:- Psikolog: Untuk membantu pemulihan trauma dan kesehatan mental.
- Medis: Jika korban mengalami luka fisik atau membutuhkan pemeriksaan kesehatan.
- Shelter: Jika korban memerlukan tempat aman sementara.
- Hukum: Bantuan hukum bagi korban yang ingin menempuh jalur peradilan.
Dengan alur penanganan ini, diharapkan korban mendapatkan perlindungan yang layak serta akses keadilan yang memadai. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan setiap korban mendapatkan hak dan dukungan yang mereka butuhkan. Singkatnya dapat melihat Gambar diatas.