Desa Oelatimo Punya Perdes Kewenangan Desa Untuk Atur Desanya Sendiri

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Pemerintah Desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang telah menetapkan peraturan desa (Perdes) Kewenangan desa di mana desa punya hak untuk mengatur dan mengurus segala hal di dalamnya Pemerintahan Desa.

Penetapan itu dilakukan oleh Kepala Desa Oelatimo Aprianus Kono bersama BPD dan masyarakat Desa Oelatimo pada Jumat 4 Agustus 2023 sekaligus tanggal tersebut menjadi tanggal penetapan Perdes.

Usai penetapan Perdes ini, selanjutnya akan disebarluaskan agar diketahui oleh seluruh masyarakat Desa Oelatimo.

Saat itu, Kepala Desa Oelatimo Aprianus Kono mengucap syukur atas pencapaian ini. Kata dia untuk menghasilkan Perdes ini telah melalui serangkaian proses yang juga dibantu advokasi oleh Yayasan Ume Daya Nusantara.

Lanjutnya, Peraturan Desa yang telah disahkan oleh Plt Sekertaris Daerah Kabupaten Kupang ini telah dilakukan beberapa kali evaluasi dan klarifikasi dari Bagian Hukum Kabupaten Kupang dan dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Aprianus Kono masih meminta kesediaan Yayasan Ume Daya Nusantara untuk membantu dalam penyusunan Perdes Desa Inklusi sebagi wujud dari kesiapan Desa Oelatimo menjadi desa yang Inklusif.

Perdes Kewenangan Desa memuat kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. 

Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalan kan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.

Penetapan Perdes ini sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Kupang Nomor 61 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019 Nomor 61).

Sementara Ivonny Tallo assistant program Yayasan Ume Daya Nusantara kepada Pos Kupang mengaku advokasi yang mereka berikan bukan saja soal penyusunan perdes.

Namun dalam advokasi ini, mereka bersama dengan Kelompok Pemerhati Desa (KPD) yang ada di desa Oelatimo akan terus melakukan peningkatan dan penguatan kapasitas dalam pemberdayaan agar dapat menjadi desa mandiri, tentunya dengan dukungan masyarakat desa. (ary)

Sumber : https://kupang.tribunnews.com/amp/2023/08/06/desa-oelatimo-punya-perdes-kewenangan-desa-untuk-atur-desanya-sendiri

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *