Tahun 2024 ini merupakan penyelenggaraan Munas kedua yang secara spesifik akan memberikan usulan dari aspirasi perempuan, penyandang disabilitas, anak, dan kelompok marginal dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra) terkait, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ada 9 (sembilan) isu atau agenda akan disusun dalam bentuk policy brief berbasis pada data, analisis dan rekomendasi yang mewadahi aspirasi darii tingkat desa, kabupaten dan provinsi. Secara nasional, agenda ini dibahas secara mendalam pada Munas secara daring pada tanggal 26-27 Maret 2024, dan luring pada tanggal 20 April 2024 di Badung, Bali.
Munas Perempuan secara daring yang diikuti oleh Yayasan Ume Daya Nusantara bersama Perangkat Daerah (DP3AKBP, UPTD PPA, Bagian Hukum dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah, Raga dan DPMD), media serta perwakilan pemerintah desa, Kelompok Pemerhati Desa dan forum disabilitas desa dampingan UDN yang tersebar di 15 desa.
Munas Perempuan merupakan salah satu forum strategis untuk menjawab isu krusial tentang partisipasi bermakna bagi perempuan, penyandang disabilitas, anak, serta kelompok rentan dan marginal lainnya di Indonesia. Minimnya partisipasi bermakna dari kelompok ini dapat kita lihat dari tiga aspek yaitu pertama, secara kuantitatif menunjukkan jumlah yang kecil, kedua tercermin dari minimnya usulan yang merepresentasikan kepentingan mereka dan ketiga adalah lemahnya posisi tawar dalam mempengaruhi pengambilan keputusan. Berbagai strategi dan inisiatif dikembangkan dan berhasil mengatasi isu-isu gender namun masih menyisakan banyak isu yang belum tertangani. Salah satu penyebab utamanya adalah budaya patriarki masih melembaga dalam cara pandang, tata cara kehidupan sehari-hari, dalam kebijakan di berbagai lini kehidupan dan sektor pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan politik.
Munas Perempuan merupakan salah satu forum strategis untuk menjawab isu krusial tentang partisipasi bermakna bagi perempuan, penyandang disabilitas, anak, serta kelompok rentan dan marginal lainnya di Indonesia. Minimnya partisipasi bermakna dari kelompok ini dapat kita lihat dari tiga aspek yaitu pertama, secara kuantitatif menunjukkan jumlah yang kecil, kedua tercermin dari minimnya usulan yang merepresentasikan kepentingan mereka dan ketiga adalah lemahnya posisi tawar dalam mempengaruhi pengambilan keputusan. Berbagai strategi dan inisiatif dikembangkan dan berhasil mengatasi isu-isu gender namun masih menyisakan banyak isu yang belum tertangani. Salah satu penyebab utamanya adalah budaya patriarki masih melembaga dalam cara pandang, tata cara kehidupan sehari-hari, dalam kebijakan di berbagai lini kehidupan dan sektor pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan politik. Dalam sistem perencanaan pembangunan Indonesia yang bottom up dengan proses musyawarah perencanaan pembangunan dari desa hingga nasional mestinya mempunyai peluang yang besar menyuarakan kepentingannya. Namun dalam kenyataannya, yang terjadi adalah proses domestifikasi. Kaum perempuan hanya dihadirkan mengurus makanan dan administrasi, artinya perempuan nyaris tidak disediakan ruang untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan secara otomatis hanya direpresentasikan oleh PKK. Secara spesifik perempuan penyandang disabilitas dengan berbagai ragam hambatan sensorik, fisik, mental dan intelektual nyaris tidak dihadirkan dalam proses musyawarah tersebut. Terlebih bagi perempuan disabilitas psikososial yang berada di 2 panti-panti rehabilitasi, terbatas ruang geraknya untuk dapat mengakses informasi serta pengambilan keputusan.
Pertemuan selama dua hari diikuti secara serius oleh peserta yang ikut tersebar dalam memberikan masukan terhadap 9 agenda yaitu :
- Kemiskinan (Perlindungan Sosial),
- Perempuan Pekerja (PMI, PRT, Korban TPPO, Kerja Layak, Pekerja dengan Disabilitaa),
- Penghapusan Perkawinan Anak,
- Ekonomi Perempuan
- Kepemimpinan Perempuan (Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan)
- Kesehatan Perempuan (kesehatan mental, kesehatan reproduksi remaja dan perempuan)
- Perempuan dan lingkungan hidup (pengelolaan sumber daya alam, masyarakat adat)
- Kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Perempuan dan anak yang berhadapa dengan hokum
Peserta merasa sangat puas karena beberama masukan yang terjadi di Kab. Kupang dapat terakomodir dan menjadi rujukan rekomedasi. Sumayer Lusi, Dinas Pendidikan dan Olahraga menyampaikan terima kasih mendapatkan pembelajaran dari berbagai tempat di Indonesia sehingga bisa menangkap berbagai macam permasalahan yang akan menjadi masukan untuk pelatihan terhadap guru-guru tentang masalah perempuan dan anak di lingkungan pendidikan di Kab. Kupang. Sementara Eres Timo, seorang penyandang disabilitas fisik juga merasa pertemuan ini adalah adalah peluang baik yang diberikan oleh UDN bagi kelompok rentan untuk dapat belajar banyak praktik baik yang telah dilakukan ditempat lain. Eres mendapatkan ilmu terkait dengan Ekonomi perempuan dan ada beberapa hal yang telah dicatat yang nanti akan di terapkan di Desa untuk peningkatan ekonomi sehingga mereka bisa menunjukkan kepada banyak orang bahwa disabilitas juga dapat memiliki kemampuan Ujar Ketua Forum Disabilitas Desa Bokong.
Editor : Bobby Bryan Anoit