Yayasan Ume Daya Nusantara Pastikan Pemkab Kupang Libatkan Kaum Rentan dalam Perencanaan Pembangunan

Yayasan Ume Daya Nusantara Pastikan Pemkab Kupang Libatkan Kaum Rentan dalam Perencanaan Pembangunan

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, KUPANG – Yayasan Ume Daya Nusantara yang bergerak di bidang inklusi menilai perlu pelibatan kaum marginal seperti penyandang Disabilitas, perempuan, hingga korban kekerasan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam karya mereka di Kabupaten Kupang saat ini di 5 Kecamatan dan 8 Desa, menurut Koordinator Program UDN Damaris Tnunay, mereka selalu berjuang memastikan hak-hak kaum marginal terakomodir dalam pembangunan.

“Aturan sudah ada untuk pro terhadap kelompok rentan, tetapi pertanyaanya apakah itu sudah diimplementasikan dengan baik sampai ke Desa?” Ujarnya, Jumat 21 September 2024.

Untuk itu untuk 8 desa binaan mereka di Kabupaten Kupang ingin memastikan semua regulasi melibatkan kelompok rentan mulai perencanaan hingga evaluasi.

Dalam pengamatan merena selama ini perencanaan selalu dibuat sendiri tanpa melibatkan kelompok rentan, melalui BP4D Kabupaten Kupang mereka ingin memastikan pelibatan kaum marginal dalam perencanaan pembangunan lewat RPJMD yang dilakukan.

Untuk itu mereka mengundang kepala BP4D Kabupaten Kupang Juhardi Selan, Plt. Kepala Dinas PMD Marthrn Rahakbauw untuk menjadi pembicara dalam kegiatan terkait perencanaan pembangunan di hotel Swiss-Bellcourt, Kamis 19 September 2024 lalu.

“Kami berharap nanti juga ada perdes iknlusi di setiap desa untuk pelibatan kaum inklusi ini, desa juga tahu betul dimana mereka taruh dan libatkan kelompok rentan dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Sementara kepala BP4D Kabupaten Kupang, Juhardi Selan menegaskan saat ini banyak kebijakan Pemkab Kupang untuk mengakomodir pemenuhan hak dari kaum marginal.

Dirinya berharap pemerintah desa  menghadirkan seluruh kelompok rentan dari anak hingga lansia termasuk penyandang disabilitas untuk hadir dalam setiap proses perencanaan didesa dan kelurahan.

Selain itu, adapula SE Bupati yang dikeluarkan dan ditujukan ke seluruh instansi pemerintah di kabupaten Kupang yang bersifat wajib, menyediakan bidang miring sebagai aksesibilitas atau akses utama bagi penyandang disabilitas khususnya yang punya keterhambatan gerak dan penglihatan.

Plt. Kepala Dinas PMD Marthrn Rahakbauw menjelaskan sesuai regulasi dari pemerintah pusat sudah ada amanat untuk penanganan terhadap kaum marginal.

“Itu tinggal pelaksanaan APBDes di Desa dilakukan khususnya desa-desa yang banyak kaum marginal,” ungkap Marthen.

Nanti dalam evaluasi RKPDes, kata Marthen nanti ada PMD yang akan melakukan evaluasi akan melihat apakah item yang diusulkan sudah sesuai atau belum.(ary)

Sumber :  https://kupang.tribunnews.com/2024/09/21/yayasan-ume-daya-nusantara-pastikan-pemkab-kupang-libatkan-kaum-rentan-dalam-perencanaan-pembangunan#google_vignette.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen |

Editor : Bobby Bryan Anoit

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *