Lindungi Kelompok Rentan di Pedesaan, Yayasan UDN Kawal Regulasi Dana Desa Yang Dibuat Pemkab Kupang

Pertemuan Persiapan Perencanaan 2025

NTTHits.com, Kupang – Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) akan memastikan semua regulasi penggunaan dana desa yang dibuat melibatkan kelompok rentan dari perencanaan hingga tahap evaluasi.

“Selama ini perencanaan itu sendiri-sendiri, sekarang, kami mau perencanaan ini bisa sinergi dengan perencanaan RPJMD yang dibuat oleh Pemkob Kupang,”kata Koordinator Program Manager UDN Kupang, Damaris Tnunay, dalam pertemuan persiapan perencanaan tahun 2025, Kamis, 19 September 2024.

Menurut dia, selama ini aturan untuk pro kelompok rentan telah ada, namun apakah itu terimplementasi masih menjadi pertanyaan, sehingga semua regulasi yang dibuat dimulai dari perencanaan hingga evaluasi terhadap perencanaan itu sendiri diharapkan juga bisa melibatkan kelompok rentan.

Adapun perencanaan yang dibuatpun semestinya sinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibuat Pemkab Kupang, sehingga jika ada Peraturan Desa (PerdesInklusi di tiap desa untuk memastikan keterlibatan kelompok rentan.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, desa tahu betul dimana mereka harus menaruh dan melibatkan teman-teman kelompok rentan mulai dari awal hingga evaluasi kinerja mereka,”tambah Damaris.

Perdes Inklusi melingkupi penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, perempuan korban kekerasan, anak, lansia, orang yang pernah mengalami kusta, penderita TBC, HIV-AIDS, dan kelompok – kelompok yang lainnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Kupang, Juhardi D Selan, mengatakan, pertemuan hari ini semata bertujuan agar seluruh aparat desa mempunyai respon yang sama dan kemampuan teknokratik atau menyangkut pengelolaan organisasi dan manajemen sumber daya untuk menyusun dokumen-dokumen perencanaan desa, mulai dari RPJMDes, perubahan RPJMdes dan RKPdes yang disusun tiap tahun.

Aparat desa juga diharapkan memiliki sensitifitas yang tinggi untuk mendukung terwujudnya kabupaten Kupang yang inklusi, pasalnya inklusi tidak dapat berjalan jika desa dan kelurahan tidak inklusi dengan berbagai instrumen yang telah dihasilkan untuk menjadi pedoman atau rujukan seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kupang untuk menghadirkan seluruh kelompok rentan dari anak hingga lansia termasuk penyandang disabilitas untuk hadir dalam setiap proses perencanaan didesa dan kelurahan.

“Semua desa dan kelurahan diwajibkan menghadirkan kelompok rentan, dari anak sampai lansia termasuk penyandang disabiltas, untuk mengikuti setiap proses perencanaan yang ada,”tandas Juhardi Selan

Selain itu, adapula SE Bupati yang dikeluarkan dan ditujukan ke seluruh instansi pemerintah di kabupaten Kupang yang bersifat wajib, menyediakan bidang miring sebagai aksesibilitas atau akses utama bagi penyandang disabilitas khususnya yang punya keterhambatan gerak dan penglihatan.

Ke depan Pemkab Kupang akan terus menindaklanjuti seluruh desa yakni sejumlah 160 desa dan 17 kelurahan melakukan pendekatan perencanaan anggarannya merujuk pada delapan desa yang telah menerapkan diantaranya desa Oefafi, Pukdale, Oelatimo, Mata Air, Desa Bokong, Baumata Utara, Fatuteta dan Desa Oenoni I,  guna memastikan seluruh dokumen perencanaan termasuk isu-isu penting diantaranya kemiskinan ekstrim, stunting, kerawanan pangan dan isu SDGs Desa atau upaya untuk menciptakan desa yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan mampu menghadapi tantangan masa depan yang sesuai dengan lokalitas desa.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marten Rahakbauw, menjelaskan, seluruh penggunaan dana desa dengan melibatkan kelompok marginal telah jelas diatur dalam Permendesa nomor 7 tahun 2023, dan Permendesa 13 tahun 2024, tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa yang telah mengamanatkan termasuk dengan berbagai persoalan yang terkait dengan penanganan terhadap kaum marginal termasuk disabilitas.

“Untuk memfasilitasi hal ini, kita sudah mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan menjadi prioritas sesuai dengan item yang diusulkan dari masyarakat, kita tidak keluar dari Permendesa,”tutup Marten.

Pertemuan persiapan perencanaan tahun 2025 melibatkan delapan kepala desa, lima kecamatan, tenaga ahli dan para pendamping desa. (*)

Sumber : https://www.ntthits.com/humaniora/57713573607/lindungi-kelompok-rentan-di-pedesaan-yayasan-udn-kawal-regulasi-dana-desa-yang-dibuat-pemkab-kupang

Editor : Bobby Bryan Anoit

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *