Berawal 2 Peraturan Desa (PERDES) Menjadi 15 Perdes


   Tahun 2023 lewat program Inklusi 2 desa dampingan memiliki peraturan desa. UDN lewat pendamping desa telah melakukan assesment kebutuhan regulasi ditingkat desa yang menjadi prioritas untuk bisa didukung lewat Program Inklusi berdasarkan kebutuhan. Assesment telah dilaksanakan mulai dari awal bulan April sampai dengan bulan Mei 2023. dari hasil assesment yang menjadi kebutuhan paling mendasar adalah Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Berskala Lokal Desa dimana Perdes ini menjadi landasan atau dasar bagi penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Tahun 2016 pemerintah kabupaten Kupang lewat Peraturan Bupati No 10 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di kabupaten Kupang, namun sudah 7 tahun sejak aturan ini dikeluarkan masih banyak desa yang belum memiliki aturan turunan.

   Dari hasil assesment desa yang memenuhi kriteria untuk penyusun perdes yang dimaksud adalah desa Oelatimo Kecamatan Kupang Timur dan desa Huilelot Kecamatan Semau. Proses penyusunan dilevel desa diawali dengan pembentukan tim penyusun yang terdiri dari unsur  BPD sebagai tim pengusung, pemdes, KPD, tokoh masyarakat, lansia. Setelah tim penyusun terpilih, desa melaksanakan musyawarah desa (musdes) untuk menggali potensi yang nanti akan dimasukkan didalam perdes. Peserta musdes terdiri dari unsur pemdes, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, lansia, KPD. Hasil dari musdes melengkapi isi dari perdes tersebut.

 Sementara dilevel kabupaten UDN berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang merupakan bagian dari tupoksi mereka dan Bagian Hukum yang akan mengundangkan perdes di tingkat kabupaten.

   Dalam perjalanan advokasi dengan Bagian Hukum menyampaikan bahwa desa juga perlu Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dimana pemerintah desa mulai dari kepala desa sampai pada struktur terendah RT/RW dalam menjalankan tupoksi perlu ada panduan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasil dari advokasi penyusunan perdes desa Oelatimo dan desa Huilelot setuju untuk menambahkan dalam penyusunan perdes SOTK.

  Melihat hasil advokasi UDN bersama pemdes dan KPD di dua desa tersebut, bagian Hukum juga meminta UDN untuk mengidentifikasi desa dampingan yang membutuhkan dua perdes tersebut. Hasilnya beberapa desa dampingan antara lain desa Oenoni II, Uiasa, Bokonusan, Huilelot, Batuinan, Letbaun dan desa Otan kecamatan Semau yang bukan merupakan desa dampingan UDN. Desa-desa tersebut menggunakan dana swadaya lewat Anggaran Dana Desa (ADD) untuk penyusunan perdes dan musdes. Sementara desa Uiasa mempunyai perdes Pengelolaan Pariwisata yang Inklusi yang telah disusun oleh pemdes namun terkendala dengan proses advokasi dilevel kabupaten. Perdes Pariwisata ini merupakan perdes pertama dikabupaten Kupang terkait dengan pariwisata yang Inklusi. Tahun 2023 perdes yang dihasilkan lewat advokasi UDN sebanyak 15 perdes yang tersebar di 7 desa dampingan dan berdampak ke 1 desa diluar wilayah dampingan UDN, dengan rincian sebagai berikut : Perdes Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebanyak delapan, Perdes  SOTK sebanyak enam dan Perdes Pariwisata sebanyak satu.

Editor : Bobby

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *