Sistem Informasi Desa (SID) dari Desa Bokong

 

sumber : https://bokong-taebenu.desa.id/

   Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah desa untuk meningkatkan tata kelola desa. Peningkatan tata kelola desa salah satunya melalui penyusunan rencana dan anggaran yang inklusif sehingga pembangunan desa bagi masyarakat termasuk kelompok miskin dan rentan. Sistem Informasi Desa (SID) juga bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan desa, karena itu perlu dikembangkan SID yang sesuai dengan visi UU Desa yakni menjadikan desa kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis

   Akses ke desa Bokong kecamatan Taebenu agak lumayan sulit dimana kondisi jalan utama berlubang. Jarak dari jalan utama masuk ke pusat desa Bokong hanya berjarak kurang lebih 11 km namun jarak tempuh memakan waktu 30-45 menit. Dengan kondisi ini tidak membuat desa Bokong menjadi desa yang tertinggal. Selain itu jarak antara dusun dalam desa juga menjadi kendala utama. Misalnya dusun IV kalau musim hujan sulit dijangkau karena kondisi jalan yang tidak memadai mengakibatkan terputusnya informasi dari desa ke masyarakat. Berdasarkan kondisi desa yang sulit maka pemerintah desa berkomitmen untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi terkait dengan hak dan kebutuhan mereka misalnya bantuan BLT, bantuan lain dari kabupaten ataupun pertanyaan yang ingin diajukan ke pemerintah desa agar dapat dijawab secara cepat dan akurat.

   Tahun 2018 lewat program PDTT desa mulai mengembangkan Sistem Informasi Desa yang membantu desa dalam tata kelola pemerintah desa melalui fitur-fitur yang ada pada Sistem Informasi Desa yang dapat digunakan oleh aparat Desa Bokong seperti penerbitan administrasi surat keterangan desa, pengelolaan data penduduk desa, kearsipan dan pengelolaan data statistik desa lainnya yang semuanya ditampilkan pada halaman depan website desa agar semua kendala yang disebutkan diatas dapat diatasi secara cepat dan tepat sasaran. Dengan adanya Sistem Informasi Desa pelayanan administrasi kependudukan sudah sangat cepat karena karena pembuatan surat keterangan desa sudah terintegrasi dengan data kependudukan desa, selain itu Sistem Informasi Desa dapat membantu warga agar dapat mengajukan pelayanan administrasi desa secara mandiri melalui ponsel android.

   Website desa juga secara berkala menginformasikan profil desa, data kependudukan di desa, kegiatan-kegiatan di desa maupun kegiatan yang diadakan diluar desa yang di ikuti dan penggunaan dana desa. Selain itu masyarakat juga dapat memasarkan hasil pertanian dan UMKM mereka di kolom Lapak Desa. Lewat pengembangan Sistem Informasi Desa ini, Desa Bokong salah satu desa yang masuk dalam 10 Nominasi Desa Terbaik Nasional Terkait Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Pada tahun 2022 dan masuk sebagai 6 besar Aplikasi Daerah terbaik Nasional tahun 2022 dari Kementerian PPN/Bappenas.

   Tahun 2023 lewat Kelompok Pemerhati Desa (KPD) bekerjasama dengan UDN dan Disdukcapil lewat Program Lais Manekat telah membuka akses untuk kelompok rentan dapat mengakses adminduk. Dalam pelaksanaan KPD memfasilitasi penyediaan data kelompok rentan desa Bokong by name by address yang membantu percepatan perekaman adminduk khusus untuk 5 orang penyandang disabilitas mental (ODGJ).

‘ ’beberapa bulan lalu Bappenas mengadakan pelatihan tentang pembangunan inklusif dan saya telah menjelaskan desa Bokong adalah salah satu desa dampingan UDN lewat program Inklusi dan telah dimuat dilaporan tematik Bappenas’’ ujar Rocky Makasar-Kaur Keuangan yang juga merupakan anggota KPD pada divisi Advokasi dan Data.

Editor : Bobby

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *