Permasalahan yang sering terjadi di desa adalah kepemilikan adminduk yang tidak valid. Masyarakat di desa Bokong sering memakai jasa calo untuk mendapatkan adminduk, karena akses ke dinas Dukcapil di kabupaten Kupang membutuhkan waktu yang lama dan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Hal ini membuat masyarakat mengambil jalan pintas dengan memakai jasa calo yang akhirnya banyak adminduk yang tidak valid pada saat pengecekan secara sistem di Dukcapil. Salah satu contoh yang ditemukan oleh KPD dan UDN ada warga desa yang mempunyai KTP dimana nama dan foto tidak sesuai. Selain itu banyak pasangan yang belum menikah secara sah sehingga mereka belum memiliki akte perkawinan, ini juga berdampak pada anak-anak mereka yang tentunya juga tidak bisa mendapatkan akte kelahiran dan KIA
Lewat program INKLUSI, KPD beserta UDN dan Pemdes mengadvokasi dinas Dukcapil untuk dapat mengakses program Lais Manekat yang sedang berjalan. Dinas Dukcapil merespon baik dan mengakomodir permasalahan yang disampaikan.
Sebagai respon, dinas Dukcapil mengalokasikan jadwal untuk program Lais Manekat di desa Bokong selama dua hari pada tanggal 07-08 Juni 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor desa Bokong.
KPD dan Pemdes merasa dokumen kependudukan sangatlah penting untuk masyarakat dalam mengakses layanan publik dibidang pendidikan, kesehatan dan sosial lainnya untuk membantu mereka mendapatkan bantuan-bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah. Dinas Dukcapil dan pemdes merasa sangat terbantu dengan pendataan kelompok INKLUSI yang telah dilakukan oleh KPD divisi Advokasi dan Data karena data yang ada didesa tidak lengkap dan belum pernah diperbaharui. Kades Bokong Jefry Amnahas berterimakasih kepada KPD dan UDN atas data kelompok INKLUSI untuk melengkapi database desa.
Kegiatan selama 2 hari melibatkan KPD khususnya bagian advokasi dan data yang dipimpinoleh Anna Riwu dan Ricky Taimenas. Masyarakat desa Bokong yang menerima layanan adminduk terdiri dari unsur disabilitas (termasuk ODGJ), lansia, Pekka dan Masyarakat umum. Layanan selama 2 hari menghasilkan adminduk : KTP, KK, : Akte Kelahiran Akte Perkawinan bagi 412 warga desa. Dalam proses perekaman adminduk ada 412 berkas dengan rincian sebagai berikut : Kartu Keluarga :103 lembar; Akte Kelahiran :139 lembar; Akte Perkawinan : 8 lembar; Akte Kematian : 24 lembar; Kartu Identitas Anak : 26 exemplar; KTP Baru : 50 exemplar; Pergantian KTP : 62 exemplar. Diantaranya ada 5 orang disabilitas mental (ODGJ) yang mendapat layanan. Sarci Atimeta ibu dari Deni Lukman Amnahas mengatakan bahwa ‘ selama ini saya tidak bisa membawa Deni untuk proses perekaman adminduk karena keterbatasan Deni yang selalu bergerak tidak bisa diam dan juga biaya transportasi ke Oelamasi yang cukup besar dan ini yang menjadi hambatan. Saya berterimakasih kepada Ibu KPD yang telah menjemput dan mengantar kembali Deni ke rumah.’