Kota Kupang, KupangBerita.com, -Terhitung tanggal, 25 November hingga 8 Desember 2023, Jaringan Masyarakat Sipil Kemitraan NTT bergerak untuk Keadilan dan Kesetaraan mengkampanyekan hari anti kekerasan. Jaringan tersebut terdiri dari Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) – Lembata, Yayasan Bumi Lestari (Sumba Timur), Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PeKa – PM) Kabupaten Kupang, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)–Kupang, Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN)– Kupang, Rumah Perempuan Kupang (RPK) – Kupang dan Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) – Kupang.
Selama kurun waktu tersebut mereka akan bergerak bersama untuk melakukan kampanye di wilayah dampingan masing-masing lembaga sesuai dengan mandat lembaga. Wakil Direktur UDN, Simon Sadi Open, dalam pertemuan bersama sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa rangkain kampanye ini dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh pada tanggal 25 November.
Kemudian ada hari AIDS Sedunia pada 1 Desember 2023 dan Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas pada 3 Desember dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 10 Desember 2023. “Di moment hari Aids sedunia, tim kampanye berupaya menggalang dukungan publik dengan kampanye yang mencakup pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan AIDS.
Sementara untuk hari Penyandang Disabilitas sedunia, tujuan dari kampanye adalah untuk meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang disabilitas, pentingnya pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di desa-desa di Kabupaten Kupang sebagai subyek pembangunan,”kata Simon, Kamis (24/11).
Kini Masih Dalam Perawatan Lebih lanjut dikatakan Simon, bahwa semua rangkaian ini untuk membangkitkan kesadaran akan manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang disabilitas dengan mengintegrasikan keberadaan penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Dalam kampanye itu mereka juga sekaligus mensosialisasikan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan pemerintah. “Kegiatan ini didukung oleh Program Inklusi Program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif atau Program INKLUSI adalah Program yang didukung oleh Pemerintah Australia, dan asistensi oleh Bappenas.
Program ini diupayakan untuk berkontribusi pada tujuan pembangunan yang lebih luas, yaitu tidak ada satupun yang tertinggal dalam pembangunan lebih banyak kelompok marjinal berpartisipasi dan mendapat manfaat dari pembangunan di bidang sosial budaya, ekonomi, dan politik di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut Koordinator program UDN, Damaris Tnunay, menambahkan UU TPKS ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Hak Korban, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Berdasarkan data sepanjang tahun 2022 sampai saat ini kelompok rentan yang terdiri dari perempuan, perempuan miskin, perempuan kepala keluarga, anak perempuan, penyandang disabilitas dan orang dengan ODHA yang sering menjadi korban, baik korban kekerasan fisik maupun korban kekerasan verbal maupun stigmatisasi yang mereka hadapi di wilayah mereka.
“Seharusnya dengan ada UU TPKS dapat memudahkan korban untuk terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan layanan. Namun, masih banyak korban yang belum mengetahui atau paham tentang peraturan tersebut,” ujar Madam Damaris.
“Tahun ini Komnas Perempuan mengajak kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama mendorong implementasi UU TPKS di daerah masing-masing dan memastikan pemenuhan hak korban,”tambah Madam berambut pirang ini.
Sementara Amran dari Yayasan PKBI NTT mengungkapkan selama 16 hari kampanye anti kekerasan ini sasaran lembaga mereka akan berfokus pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam kampanye ini mereka akan melakukan sosialisasi di SMAN 1 Kupang Timur. “Kehadiran kami untuk menyampaikan UU TPKS. Anak-anak juga rentan berhadapan dengan hukum dan kami berharap mereka punya kesadaran agar tidak berhadapan dengan hukum,” tambahnya.***