Kampanye 16HAKtP, Warga Binaan Lapas Perempuan Kupang Diedukasi TPKS dan HIV/AIDS

SIMAK – Para warga binaan Lapas Perempuan Kupang sedang menyimak sosialisasi dan edukasi tentang UU TPKS dan HIV AIDS dari PKBI NTT dan mitra pada Senin (4/12/2023). 

POS-KUPANG.COM, Kupang – Warga binaan pemasyarakatan atau WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang (Lapas Perempuan Kupang) mendapat sosialisasi dan edukasi tentang Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan HIV/AIDS. 

Sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan dalam rangkian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) dan Hari AIDS Sedunia tahun  2023. 

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Gereja Lapas Perempuan Kupang pada Senin (4/12/2023) itu merupakan kolaborasi Lapas Perempuan dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (PKBI NTT), Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) serta Yayasan Rumah Perempuan Kupang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Septerhani Buky mewakili Kepala Lapas Perempuan Kupang Dewi Andriani.

Hadir pula Kepala Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik, Devi Lian serta Staf Perawatan dan Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kupang.

Septerhani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak PKBI NTT yang telah berkolaborasi dengan Lapas Perempuan Kupang untuk memberi sosialisasi dan edukasi bagi para warga binaan pemasyarakatan.

Dirinya berpesan agar para warga binaan dapat menyimak informasi sehingga dapat memperoleh pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pengetahuan tentang kesehatan khususnya terkait HIV/AUDS yang disampaikan.

Sementara itu, Gusti Brewon dari PKBI NTT menyampaikan pihaknya merasa senanga karena dapat melaksanakan sosialisasi dan edukasi bagi warga binaan. Pihaknya juga berterima kasih kepada pihak Lapas Perempuan yang berkenan menerima kunjungan PKBI NTT.

Kegiatan tersebut, kata Gusti Brewon, merupakan bagian dari program Inklusi sekaligus menjalankan 16 hari kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dan Hari AIDS Sedunia

“Sehingga kami datang bersama Komisi Penanggulanan AIDS (KPA), Rumah Perempuan Kupang dan Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) untuk memberikan sosialisasi dan sharing informasi serta pengetahuan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga tentang HIV AIDS,” sebut dia.

Gusti Brewon berharap agar melalui kegiatan tersebut, warga binaan Lapas Perempuan Kupang semakin teredukasi terutama soal tindak pidana kekerasan seksual serta HIV AIDS.

Selain itu kegiatan dtersebut juga diharapakan dapat menjadi langkah nyata membangun kerja sama, kemitraan serta kolaborasi yang baik agar literasi bagi warga binaan semakin banyak dan memperkaya pengetahuan.

Dalam kesempatan itu, dipaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Wati Bagang dari Yayasan Rumah Perempuan Kupang serta materi HIV AIDS oleh Adrianus Lamury dari Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPA NTT). Adapun kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ramah tamah. (ian/*)

Sambutan PKBI NTT Gusti Brewon di Lapas Perempuan Kupang

SOSIALISASI – Pengurus PKBI NTT Gusti Brewon menyampaikan sambutan saat sosialisasi dan edukasi tentang UU TPKS dan HIV AIDS dari PKBI NTT dan mitra di Lapas Perempuan Kupang, Senin (4/12/2023).

Sumber: Pos Kupang : https://kupang.tribunnews.com/2023/12/05/kampanye-16haktp-warga-binaan-lapas-perempuan-kupang-diedukasi-tpks-dan-hivaids

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *