NTTHits.com, Kupang – Kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara bersama mendorong implementasi undang -undang (uu) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di daerah masing-masing dan memastikan pemenuhan hak korban.
Hal tersebut dilakukan sebagai rangkaian dari kampanye bersama dalam rangka memperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Hari AIDS Sedunia, Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM).
“Organisasi masyarakat sipil lewat program Inklusi, menjadi gerakan bersama di NTT sesuai dengan mandat Komnas Perempuan, Kenali hukumnya lindungi korban,”kata Koordinator Program Yayasan Ume Daya Nusantara NTT, Ristha Damaris, Kamis, 23 November 2023.
Ristha menjelaskan, Pemerintah telah mensahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Selain itu, diatur juga keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual namun implementasi belum sampai ke daerah – daerah sehingga perlu gerakan masif agar semua pihak mengetahui dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menerapkan aturan tersebut.
“Komnas Perempuan mau agar uu TPKS ini sampai kedaerah-daerah, karena uu ini berbeda dengan uu KUHP, kalau KUHP melindungi pelaku, sementara TPKS melindungi korban dan keluarganya,”tambah Ristha.
Program Officer UDN Kupang, Frida Roman, mengatakan, sepanjang tahun 2022 sampai saat ini kelompok rentan yakni perempuan, perempuan miskin, perempuan kepala keluarga, anak perempuan, penyandang disabilitas dan orang dengan ODHA yang sering menjadi korban, baik korban kekerasan fisik maupun korban kekerasan verbal maupun stigmatisasi yang mereka hadapi di wilayah mereka.
“Seharusnya dengan ada UU TPKS dapat memudahkan korban untuk terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan layanan, namun masih banyak korban yang belum mengetahui atau paham tentang peraturan tersebut,”kata Frida.
Sehingga di tahun 2023, Komnas Perempuan mengajak kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama mendorong implementasi UU TPKS di daerah masing-masing dan memastikan pemenuhan hak korban.
Adapun tujuh organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam kampanye bersama yakni Yayasan Kesehatan untuk Semua (YKS) Lembata, Yayasan Bumi Lestari,Sumba Timur, Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PeKa – PM) Kabupaten Kupang.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kupang, Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN NTT), Rumah Perempuan (RPK) Kupang dan Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang.
Tujuh organisasi masyarakat sipil tersebut melakukan gerakan bersama dalam berbagai agenda kegiatan diantaranya dalam rangka hari AIDS sedunia, tim berupaya menggalang dukungan publik dengan kampanye yang mencakup pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan AIDS.
Sementara untuk hari Penyandang Disabilitas sedunia, tujuan dari kampanye adalah untuk meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang disabilitas, pentingnya pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di desa-desa di Kabupaten Kupang sebagai subyek pembangunan. Selain itu juga untuk membangkitkan kesadaran akan manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang disabilitas dengan mengintegrasikan keberadaan penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
Kegiatan ini didukung oleh Program INKLUSI, program kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif atau Program INKLUSI yang merupakan program yang didukung oleh Pemerintah Australia, dan diasistensi oleh Bappenas, diupayakan untuk berkontribusi pada tujuan pembangunan yang lebih luas, yaitu tidak ada satupun yang tertinggal dalam pembangunan, lebih banyak kelompok marjinal berpartisipasi dan mendapat manfaat dari pembangunan di bidang sosial budaya, ekonomi, dan politik di NTT dan Indonesia secara luas. (*)