POS-KUPANG.COM, OELAMASI – Yayasan Ume Daya Nusantara atau UDN memberikan penguatan kapasitas bagi Kelompok Pemerhati Desa atau KPD untuk penerimaan pengaduan dan penyediaan layanan komunitas dan advokasi kebijakan di Desa Oenoni I dan Desa Oenoni II, Kecamatan Amarasi, Kamis 26 Januari 2023.
Koordinator program UDN Simon Sadi Open mengungkapkan kegiatan ini merupakan hari kedua di 4 desa. Hari pertama di Desa Tanah Putih dan Oefafi Kecamatan Kupang Timur sementara di hari kedua berlansung di Desa Oenoni I dan II di Kecamatan Amarasi.
“Penguatan ini ada dua topik utama perlindungan sosial dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan juga KDRT,” ungkapnya.
Sementara kegiatan hari ini juga bertujuan agar pengurus KPD mendapat pemahaman yang cukup dan juga mengetahui cara bagaiamana memahami hak masyarakat mendapatkan perlindungan sosial dan kekerasan.
Para pengurus KPD juga harus punya data masyarakat yang butuh bantuan berdasarkan kriteria yang disampaikan. KPD juga bisa memiliki peran dalam desa dalam membangunan indeks kesejahteraan masyarakat.
Soal KDRT, kekerasan perempuan dan anak menurut dia melalui kegiatan ini KPD akan mendapat pemahaman soal itu dan mereka bisa dikuatkan dengan cara menangani KDRT dan kekerasan terhadap perempuan dan anak
“Mereka bisa melakukan pencegahan, melapor dan juga melerai, hal-hal ini kita berikan pemahaman yang memadai dan tahu cara bersikap dan betindak sebagai ormas di desa,” tukasnya.
Sementara Rista Tnunay yang memberikan penguatan kapasitas di Desa Oenoni II mengungkapkan kekerasan bisa terjadi pada siapapun baik pada peremluan, laki-laki, bahkan anak.
Kekerasan bisa terjadi di banyak ruang lingkup yang paling dekat di ruang keluarga, bisa juga terjadi di lingkup kerja, kekerasan di lingkup budaya juga ada, dan kekerasan di tengah masyarakat.
Namun lebih tegas terkait kekerasan seksual dirinya mengatakan tidak bisa diselesaikan dengan damai khususnya untuk anak.
“Itu tindakan yang tidak bisa di benarkan dengan alasan apapun, jadi kalau ada yang lapor tidak ada yang tudak dilanjutkan ke ranah hukum,” ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan ada banyak tindak pidana kekerasan seksual misalnya pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan seterilisasi, pemqksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi sosial, perbudakan seksual, dan juga kekerasan seksual berbasis elektronik.(ary)
Sumber : Pos-Kupang